Apakah LPPRT Permata Kasih Bunda Indonesia Resmi dan terdaftar?

LPPRT Permata Kasih Bunda Indonesia adalah Lembaga Penempatan Pekerja Rumah Tangga ( LPPRT ) Resmi dan terverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaa Republik Indonesia

  • Dasar hukum bisnis Penempatan Pekerja Rumah Tangga adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.5 Tahun 2021 ,Pasal 14 ayat (1) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis Resiko , yang berbunyi :

Perizinan Berusaha untuk Kegiatan usaha dengan tingkat resiko menengah tinggi sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 atay ( 2 ) huruf b berupa :
a. NIB ( Nomor Induk Berusaha )

b.Sertifikat Standart ( SS )

Dengan terbitnya Sertifikat Standart ( SS ) yang telah diverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, maka LPPRT Permata Kasih Bunda Indonesia telah memiliki ijin operasional untuk menjalankan usahanya sesuai KBLI 78103 sebagai Lembaga Penempatan Pekerja Rumah Tangga.

Bagaimana Proses Pemesanan Tenaga Kerja / Mitra kami ?

Berikut Step by Step proses pemesanan Tenaga Kerja Kami :

  • Menghubungi Team Konsultan Permata Kasih Bunda Indonesia
  • Via Website, Whatsapp, atau Akun Official Media Sosial kami
  • Bisa datang langsung ke Kantor Kami

Apakah bisa request kriteria Tenaga kerja / Mitra?

  • Pengguna Jasa bisa menyampaikan Kebutuhan dan request tenaga Kerja yang diinginkan ke Team Konsultan
  • Team Konsultan akan membantu screening dan memilihkan Tenaga Kerja yang mendekati Kriteria yang diharapkan Pengguna Jasa

Bagaimana Proses interview dengan calon tenaga Kerja / Mitra ?

  • Sebelum Pengguna Jasa memutuskan Tenaga Kerja yang akan dipilih, diharuskan interview dulu dengan maksud untuk menggali potensi dan komitmen dari Tenaga kerja dan juga pencocokan secara personal dengan Tenaga Kerja, sehingga diharapkan setelah proses penempatan bisa cocok dan bekerja sesuai kontrak.
  • Interview  bisa langsung di Lembaga Kami dengan Alamat :

LPPRT PERMATA KASIH BUNDA INDONESIA

Jl.Masjid bendungan 2 No.18 A
RT :002 RW:007, Kel/Desa :Cawang, Kecamatan : Kramatjati,Jakarta Timur, DKI Jakarta 13630

  •  Interview juga bisa dilakukan dengan Online via Zoom Meeting, Whatsapp Videocall atau Skype.

Berapa biaya layanan yang harus dibayarkan ?

Biaya Layanan meliputi :

  • Sistem Manajemen Perecrutan
  • Screening Kesehatan dengan Medicalkan Tenaga Kerja secara Lengkap dan juga Tes Kesehatan Jiwa dan Mental
  • Pembuatan Dokumen Surat perjanjian Kerja dan pendukungnya
  • Pelayanan dan Garansi selama Kontrak berlangsung

Bagaimana jika tidak puas dengan layanan kami ?

Dalam Proses Penempatan Tenaga Kerja terkadang timbul kendala terkait ketidak cocokan personal, kemampuan kerja dan force majeur.

Kami sangat menghargai Feedback baik Positif dan Negatif. Sebagai Bentuk Pelayanan Maksimal kami akan mempersilahkan Pengguna Jasa untuk menyampaikan detil masalah atau kendala yang terjadi diperkuat dengan bukti bisa dengan foto atau video. dan kami akan membantu memberikan dan memfasilitasi Mediasi, Solusi atau dengan Pergantian Tenaga Kerja sebagai salah satu bentuk Garansi.

Bagaimana menghubungi Lembaga kami jika ada kendala ataupun untuk konsultasi ?

Anda dapat menghubungi Konsultant kami atau kantor melalui telepon, text atau email.

Jam operasional kami adalah Minggu – Sabtu pukul 08.00 – 17.00.
Phone : +62 877 7791 1813
WhatsApp: +62 877 7791 1813
Email: permatakasihbundaindonesia@gmail.com

Bagaimana dengan transportasi tenaga Kerja / Mitra ?

  • Biaya Pengantaran dan Penjemputan Tenaga Kerja ditanggung Pengguna Jasa
  • Pengguna Jasa bertanggung jawab untuk memulangkan kembali Pekerja kepada LPPRT Permata Kasih Bunda Indonesia terlepas Pekerja mengundurkan diri / Anda memutuskan hubungan kerja dengan Pekerja kami.
  • Biaya Pengantaran Jabodetabek sebesar Rp.300.000,-
  • Biaya Transportasi untuk Luar Kota dari Kantor kami ke bandara / stasiun/shuttle Bus sebesar Rp.300.000,- dan Tiket Pesawat /Bus/Kereta disediakan Pengguna Jasa
  • Pengantaran oleh Staff Operasional kami dan dengan Armada lembaga kami.

LAYANAN APA SAJA YANG TERSEDIA

Rumah Pembantu mendidik dan menempatkan Tenaga Kerja : Baby Sitter, Nanny, Governess, dan Asisten Rumah Tangga agar menjadi Tenaga Kerja yang terampil, jujur dan berkompeten.

BAGAIMANA TAHAPAN DALAM MENYELEKSI MITRA ?

Rumah Pembantu Menerapkan Proses Seleksi ketat dalam memilih Mitra untuk di didik dan ditempatkan di Pengguna Jasa. Menjadi Sebuah Kebanggaan dan sebuah keharusan untuk menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh Pengguna Jasa Kami sehingga Kami berkomitmen tinggi dalam menyiapkan Mitra yang Sehat, terampil dan Aman dalam Penempatan.

HIP ( HIRING INFORMATIONS PROCEDURES )

Rumah Pembantu Menyiapkan Panduan untuk Pengguna Jasa berupa HIP ( Hiring Informations Procedures )  sebelum memutuskan untuk menghubungi atau menggunakan Jasa Lembaga Kami.

APA SAJA KEWAJIBAN PENGGUNA JASA ?

Panduan untuk Pengguna Jasa sebelum menggunakan Jasa Tenaga Kerja Kami

Memberikan Hak Dasar ke Tenaga Kerja

  • Memberikan Makan Minum Layak dan Cukup untuk Tenaga Kerja
  • Memberikan Kebebasan Beribadah sesuai Kepercayaan  Tenaga Kerja
  • Memberikan Waktu berkomunikasi dengan Keluarga
  • Memberikan Peralatan Mandi secukupnya (Soap, Shampoo,Pasta Gigi )
  • Memberikan Tempat Istirahat yang Layak untuk Tenaga Kerja
  • Memberikan Jaminan kesehatan Untuk Tenaga Kerja

Hargai & Perlakukan Dengan Baik

  • Pekerja Rumah Tangga  harus diperlakukan layak dan manusiawi. Usahakan melakukan pekerjaan yang bisa dikerjakan sendiri tanpa harus selalu meminta Pekerja Rumah Tangga lakukan hal hal yang sepele
  • Jaga Komunikasi dan situasi Kondusif dirumah. agar Tenaga Kerja juga Betah dan bisa melakukan Tugas dan Kewajibanya dengan Maksimal
  • Berikan Kepercayaan kepada Tenaga Kerja agar Tenaga Kerja bisa nyaman dan lakukan Pekerjaanya dengan maksimal

Memberikan Gaji sesuai Kesepakatan

  • Berikan Gaji secara Tepat Waktu sesuai kesepakatan diawal yang tertuang di Surat Perjanjian Kerja.
  • Berikan Apresiasi berupa Kenaikan Gaji kepada Tenaga Kerja yang sudah sesuai harapan  mengenai kinerjanya

Memberikan Waktu Untuk Libur

  • Pastikan Tenaga Kerja mendapat Libur disetiap bulannya sebanyak 2 kali agar tetap dalam performa yang baik dalam bekerja dan menghindari titik kejenuhan yang cepat datang, sehingga memicu Tenaga Kerja tidak betah dan tidak bisa bekerja lama di Pengguna Jasa

Any Questions ?

Silahkan menghubungi Team Konsultan Rumah Pembantu

Scroll to Top